Search This Blog

HUKUM ADAT ; Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Dr. Bambang Daru Nugroho, SH., MH.

Konflik kepentingan dalam lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan Hukum Adat yang masih hidup dan warisan turun temurun dari leluhurnya.

Puncak pertentangan kepentingan antara penguasa dengan masyarakat adat terjadi pada era pemerintahan Orde Baru, dimana masyarakat Hukum Adat kurang beruntung karena adanya kebijakan penguasa yang tidak berpihak.
Namun pada era Reformasi terjadi perubahan di berbagai bidang, termasuk bangkitnya semangat bangsa Indonesia untuk memperbaiki keadaan di bidang pertanahan dan sumber daya alam kehutanan.


INFO BUKU

Judul : HUKUM ADAT ; Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat
Penulis : Dr. Bambang Daru Nugroho, SH., MH.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Edisi: September 2015
Halaman: 190
Ukuran : 15.8 x 24 x 1 cm
Sampul: Soft Cover
Bahasa: Indonesia
Kondisi: Buku Baru
Harga: Rp. 45.000
Call No : 340/ Bam//h

No comments:

Post a Comment