Search This Blog

MENJADI KARYAWAN OUTSOURCING, Iftida Yasar

Kalau kita amati dalam berita yang disajikan di media, outsoucing [alih daya] seakan menjadi mahluk yang mengerikan. Oursourcing dianggap sebagai perbudakan gaya baru, tidak melindungi pekerja/buruh, terjadi praktik pemotongan upah, dan tidak memiliki perlindungan serta kepastian hukum sehingga nasib pekerja/buruh tidak menentu karena ia selalu berstatus kontrak. Kondisi itu memicu munculnya tuntutan dari kaum buruh untuk menghapus praktik outsourcing.

Terkait dengan hal-hal di atas, buku Menjadi Karyawan Outsourcing dihadirkan agar outsourcing benar-benar dapat dipahami baik oleh perusahaan outsourcing maupun oleh karyawan outsourcing. Bahasan dalam buku ini antara lain:

  • Definisi outsourcing: Proses Rekruitmen dan Seleksi; Kewajiban dan Hak Karyawan Alih Daya; Sanksi; Payroll/Penggajian; Fasilitas Pengobatan; Help Desk; Penempatan Kerja; Pelatihan;
  • Memilih Perusahaan Alih Daya yang Baik; Hak Karyawan Alih Daya secara Umum; Menghitung Upah Lembur; Hak Cuti; Fasilitas Jamsostek; Menghitung Potongan Kewajiban Pajak; Jamsostek, dll.
  • Bagaimana Seseorang Bisa Sukses sebagai Karyawan Alih Daya
  • Dasar Hukum Alih Daya
  • Alih Daya di Negara Lain

Penting bagi perusahaan outsourcing untuk memahami bahwa perusahaan mereka dapat memberikan kontribusi yang benar dalam penyerapan tenaga kerja serta apa saja yang dibutuhkan oleh para karyawannya, dan bagi karyawan oursourcing, penting untuk mengetahui apa itu outsourcing dan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, mereka dapat memilih perusahaan outsourcing yang baik sebagai tempat bekerja. Di tengah susahnya kehidupan ekonomi dan tingginya angka pengangguran, hendakya kita tetap bersyukur bahwa kita masih "Tetap Bekerja" sebelum mendapatkan "Pekerjaan Tetap".

INFO BUKU

Penulis: Iftida Yasar
Penerbit: Gramedia Pustaka Utama
Edisi/Tahun: 2011
Halaman: VI + 128
Dimensi: 11 x 18 x 1 cm
Sampul: Soft Cover
Bahasa: Indonesia
Kondisi: Buku Baru 
Harga: Rp. 50.000 Rp. 40.000
Call No.: 658/Yas/m

No comments:

Post a Comment